Kantor Hukum Lamont Sasmaka Wilwatikta
Kantor hukum ini berbentuk Persekutuan Perdata yang di rintis dari tahun 2021, dan terealisasi secara de jure pada hari selasa, tanggal 27 Desember 2022. Dokumen Akta pendirian dibuat dihadapan Notaris Fenny Hudaya Sulistyo, S.H., S.E., M.Kn. no. 18 tanggal 27 Desember 2022 di Jalan Thamrin no. 2 Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya. Aktivitas utama Persekutuan Perdata ini adalah di bidang kegiatan pengacara dan konsultan hukum, di perkara hukum pidana, perdata, sengketa tenaga kerja, dan urusan hukum lainnya. Kantor hukum Lamont Sasmaka Wilwatikta atau dapat disebut LSW LAW OFFICE berdomisili di Graha Pena Lantai 5, Jl. Ahmad Yani no. 88, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60231. Berminat untuk konsultasi hukum atas permasalahan anda dapat menghubungi: (031) 82519108 | lsw.lawoffice34@gmail.com. "Kami senantiasa setia memperjuangkan keadilan bersama anda".